SPIRIT KURBAN & SOLIDARITAS SOSIAL

Tidak lama lagi kita akan bertemu dengan salah satu di antara dua hari besar umat Islam yang secara resmi ditetapkan oleh Rasulullah SAW., yaitu Iduladha atau Idulkurban. Sudah sama-sama kita mahfum bahwa pada bulan Zulhijah ada satu kewajiban yang diperintahkan oleh Allah kepada umat Islam yang mampu, yaitu melaksanakan ibadah haji. Bagi mereka yang tidak berangkat melaksanakan ibadah haji, dianjurkan untuk menyambut hari raya tersebut dengan taqorrub kepada Allah serta mewujudkan solidaritas sosial, yakni menolong orang-orang yang tidak mampu.

Pada setiap hari raya hendaklah disambut oleh umat Islam dengan taqorrub dalam bentuk menggemakan takbir, tahmid, tahlil, dan kemudian berbondong-bondong ke lapangan untuk melaksanakan shalat Ied. Untuk Idulfitri ada kewajiban zakat fitrah, sedangkan untuk Iduladha ada perintah untuk melaksanakan kurban. Kepada yang sedang melaksanakan ibadah haji, tepat tanggal 10 Zulhijah mereka sedang melaksanakan sejumlah kegiatan pokok dari ibadah haji, di antaranya mabit di Musdalifah, jumrotul 'aqobah di Mina. Kemudian mereka berbondong-bondong datang ke Mekah untuk melaksanakan thawaf rukun, yakni thawaf ifadhoh. Tepat 10 Zulhijah, mereka harus kembali lagi ke Mina serta menginap selama dua hari sampai tiga malam. Jadi, puncak dari upacara pelaksanaan ibadah haji itu pada 9 dan 10 Zulhijah.

Bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji, ada anjuran dari Nabi. Pertama, satu hari sebelum Iduladha yakni pada hari Arafah, umat Islam dianjurkan melaksanakan shaum Arafah. Shaum Arafah atau puasa pada 9 Zulhijah bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji dan ini telah dicontohkan oleh Nabi jauh sebelum turun Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183, perintah tentang puasa Ramadhan. Shaum Arafah yang tepat tanggal 9 Zulhijah itu sudah dilakukan oleh Rasulullah SAW. sejak beliau berada di Kota Mekah.

Beberapa ahli tafsir mengemukakan, shaum Arafah merupakan shaum sunah yang juga sudah disyariatkan oleh sejumlah nabi sebelum beliau. Sekali lagi kita dianjurkan untuk melaksanakan ibadah shaum pada tanggal 9 Zulhijah. Selain kita melaksanakan ibadah shalat Ied di lapangan, kepada ibu-ibu yang sedang haid pun dianjurkan untuk datang ke lapangan sekaligus mendengarkan khotbah dan menggemakan takbir. Juga diperintahkan oleh Allah SWT. kepada umat Islam untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban.

Dalam ajaran Islam, paling tidak ada tiga macam ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemotongan hewan kurban.
  • Pertama, tepat tanggal 10,11,12, dan 13 Zulhijah yang dilakukan oleh mereka yang mampu untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban. Di antaranya satu kambing untuk satu orang, paling tidak untuk satu keluarga, dan satu sapi untuk tujuh orang.
  • Kedua, yang terikat atau satu paket dengan ibadah haji. Bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji tamattu atau qirad diperintahkan melaksanakan pemotongan kurban, atau dikenal dengan alhadyu atau pula sering disebut dengan istilah dam tamattu dan dam qirad. Pemotongan hewan yang ada kaitannya dengan ibadah haji ini mesti dilakukan di Mina dan tidak boleh dilakukan di negeri sendiri. Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan alhadyu, diperintahkan untuk menggantinya dengan puasa selama 10 hari, 3 hari di musim haji yakni di Tanah Suci dan 7 hari setelah pulang ke negeri masing-masing.
    Selain alhadyu dalam prosesi ibadah haji, ada ibadah lainnya yang juga disebut alhadyu atau dam, semacam denda karena pelanggaran-pelanggaran tertentu kepada mereka yang sedang melaksanakan ihram, termasuk yang tidak sempat melaksanakan mabit di Musdalifah, karena kesiangan di Arafah atau karena terlampau cepat keluar dari Musdalifah kemudian masuk ke Mina, mereka pun diperintahkan untuk memotong satu kambing.
    Juga kepada mereka yang terkena sesuatu, seperti uzur serta tidak berada di Mina pada saat mesti ada di Mina, mereka pun sama diperintahkan untuk memotong satu kambing dan semuanya mesti dilakukan di Mekah. Kemudian bagi mereka yang datang ke Mekah dengan melewati Miqot, mestinya dia berihram di Miqot. Akan tetapi, karena ketidaktahuan atau karena sesuatu hal dia melewati, dia pun terkena denda harus memotong satu kambing. Dam atau denda ini berlaku pula kepada mereka yang ketika melaksanakan ihram kemudian jatuh sakit.
  • Ketiga, ibadah memotong kambing karena dianugerahi oleh Allah kelahiran seorang bayi. Ketika bayi itu menginjak hari ketujuh, lakukanlah pemotongan hewan. Memotong satu kambing untuk bayi wanita dan dua kambing untuk bayi pria, ini namanya adalah akikah.
    Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah itu bernilai sunah (anjuran), sehingga baik sekali untuk dilakukan. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa akikah itu hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Mengenai ibadah kurban yang mengikat pada setiap Muslim, baik bagi mereka yang sedang ibadah haji maupun yang tidak melaksanakan ibadah haji, itu ada semacam ikhtilaf di kalangan para ulama. Di antaranya ada yang mengatakan bahwa kurban itu bernilai wajib hukumnya, seperti yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, yang pengaruh mazhabnya banyak diikuti oleh umat Islam di Afrika Utara. Kedua, mengatakan bahwa kurban itu hukumnya adalah sunah tetapi muakadah, yakni sunah tetapi dekat kepada wajib.

Menurut sejarah, ibadah kurban ini adalah termasuk ibadah yang paling tua usianya karena kurban sudah disyariatkan oleh Allah kepada putra-putra Nabi Adam AS. Seperti diungkapkan dalam Al-Qur'an mengenai kisah Qabil dan Habil yang telah melakukan kurban. Kemudian mengenai ibadah kurban ini diabadikan oleh para nabi yang terdahulu, seperti Nabiyullah Ibrahim AS. yang diuji oleh Allah SWT. dengan mengorbankan putra kesayangannya sebagai hasil proses doa demi doa bertahun-tahun, yakni Ismail AS. Bahkan, masyarakat Jahiliyah sebelum Nabi lahir, sudah ada kebiasaan berkurban.

Menurut catatan sejarah, Nabi sendiri pernah mengemukakan, "Saya adalah keturunan dari dua orang yang pernah dikurbankan." Yang dimaksud adalah pertama, Nabi Ismail AS. Kedua adalah Abdullah, ayah beliau sendiri yang pernah dikorbankan yang kemudian diganti dengan mengorbankan 100 unta oleh kakeknya, yaitu Abdul Mutholib.

Bahkan Al-Qur'an Surat Al-Kautsar menegaskan bahwa kurban itu harus menjadi bagian manifestasi syukur atas segala nikmat yang Allah berikan kepada kita.


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Inna aAAtaynaka alkawthara 
Fasalli lirabbika wainhar

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di surga. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.

Aku berikan kepadamu nikmat yang serba banyak, maka sikapi nikmat itu dengan fasholli yakni lakukan shalat, wanhar, dan berkurban. Shalat dan berkurban sebagai salah satu manifestasi syukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Wallahualam bissawab. ***

[Ditulis oleh M. SARIPUDDIN ABDURROCHIM, ketua Dewan Kemakmuran Masjid Arrahim, Kompleks Guruminda Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung dan khatib Jumat di beberapa masjid di Jawa Barat. Tulisan disalin dari Harian Umum "PIKIRAN RAKYAT" Edisi Jumat (Manis) 19 Oktober 2012 / 3 Zulhijah 1433 H. pada Kolom "RENUNGAN JUMAT"]

by
u-must-b-lucky

0 comments: