CARA ISLAM MENGHAPUS PERBUDAKAN

Dalam berbagai literatur menyebutkan, budak adalah manusia yang terenggut hak asasinya sebagai manusia bebas dan bermartabat. Budak adalah manusia yang tereksploitasi, baik secara fisik maupun psikis. Apa pun yang dikehendaki oleh tuannya harus diikuti bila tidak ingin menerima hukuman.

Sementara dalam literatur Islam, budak disebut ar-raqiq. Kata ar-raqiq diambil dari kata ar-riqq yang merupakan lawan kata dari al-ghildzah (keras) karena budak itu lembut kepada tuannya dan tidak keras terhadapnya, karena ia dimiliki tuannya.

Perbudakan terjadi karena beberapa sebab, di antaranya,
  1. Pertama, karena peperangan. Jika sekelompok manusia memerangi kelompok lainnya dan dapat mengalahkannya, mereka menjadikan istri-istri dan anak-anak dari musuhnya sebagai budak.
  2. Kedua, karena kemiskinan, sering kali kemiskinan membuat manusia menjual anak-anaknya sebagai budak kepada orang lain.
  3. Ketiga, karena penculikan dan pembajakan. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh orang-orang Eropa zaman dahulu, ketika mereka singgah di Afrika dan menangkap orang-orang Negro kemudian menjual mereka di pasar-pasar budak Eropa. Selain itu, para pembajak laut Eropa juga membajak kapal-kapal yang melewati laut dan menyerang para penumpangnya. Jika berhasil mengalahkan para penumpang tersebut, mereka menjualnya di pasar-pasar budak di Eropa dan memakan hasil penjualannya.
Sebelum datangnya Islam, perbudakan sudah ada. Perbudakan sudah dikenal sejak beribu-ribu tahun yang silam dan dijumpai di bangsa-bangsa kuno, seperti bangsa Mesir, Cina, dan Romawi serta disebutkan dalam kitab-kitab samawi, seperti Taurat dan Injil.

Oleh karena itu, tidak heran bila di dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW., sering kita jumpai ayat atau sabda Nabi SAW. yang berkaitan dengan perbudakan. Di antaranya seperti yang terdapat dalam Surat Al-Balad (90) ayat 12 dan 13,

وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ
فَكُّ رَقَبَةٍ

Wama adraka ma alAAaqabatu Fakku raqabatin

Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.

Rasulullah SAW. bersabda,
"Barangsiapa menampar budaknya, atau memukulnya, maka kafaratnya ialah memerdekakannya." (Diriwayatkan Muslim)

Dalam ajaran Islam, masalah perbudakan diatur sedemikian rupa. Tujuannya bukan untuk melanggengkan perbudakan, tetapi untuk menjaga hak hidup mereka dan menghapuskan perbudakan itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, di antaranya,
Pertama, Islam tidak membenarkan adanya perbudakan, kecuali karena satu sebab, yaitu perbudakan karena peperangan. Tujuannya untuk menjaga kelangsungan kehidupan mereka, membahagiakannya dan memerdekakannya. Bila tidak demikian, kebanyakan para pemenang perang terdorong berbuat kerusakan karena dorongan balas dendam. Kemudian mereka membunuh wanita-wanita dan anak-anak untuk mengobati kebencian mereka terhadap laki-laki, wanita, dan anak-anak tersebut, dan itu tidak dikehendaki oleh Islam.

Kedua, Islam menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat pembunuhan karena keliru dan beberapa pelanggaran, seperti dzihar, tidak melaksanakan sumpah, dan melanggar kehormatan bulan Ramadan dengan tidak berpuasa di siang harinya.

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Waallatheena yuthahiroona min nisaihim thumma yaAAoodoona lima qaloo fatahreeru raqabatin min qabli an yatamassa thalikum tooAAathoona bihi waAllahu bimaun taAAmaloona khabeer

Orang-orang yang men-dzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. (QS. Al-Mujadilah (58): 3)

Ketiga, memberikan kafarat bagi majikan yang berbuat kasar terhadap budaknya dengan memerdekakan budaknya.
"Barang siapa memukul budak karena hukuman yang tidak dikerjakannya, atau menamparnya, maka kafaratnya ialah memerdekakannya." (HR. Ahmad, Abu daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Keempat, adanya alokasi zakat untuk budak. Tujuannya untuk membantu pembebasan budak

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innama alssadaqatu lilfuqarai waalmasakeeni waalAAamileena AAalayha waalmuallafati quloobuhum wafee alrriqabi waalgharimeena wafee sabeeli Allahi waibni alssabeeli fareedatan mina Allahi waAllahu AAaleemun hakeemun

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah (9): 60)

Kelima, Islam mengizinkan menggauli budak-budak wanita, agar kelak pada suatu hari mereka menjadi ibu dari anak-anak yang dikandungnya, kemudian mereka dimerdekakan karenanya. Rasulullah SAW. bersabda,
"Budak wanita mana pun yang melahirkan anak dari tuannya, ia merdeka setelah kematian tuannya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Keenam, Islam menekankan kepada pemilik budak untuk melakukan perjanjian pembebasan dengan budak yang menginginkan pembebasan dirinya.

وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ 

waallatheena yabtaghoona alkitaba mimma malakat aymanukum fakatiboohum in AAalimtum feehim khayran 

Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. (QS. An-Nur (24): 33)

Ketujuh, Islam menetapkan bahwa budak yang memiliki kekerabatan dengan pemiliknya harus dimerdekakan. Rasulullah SAW. bersabda,
"Barangsiapa memiliki budak yang masih keluarganya, maka ia merdeka." (Diriwayatkan Muslim)
Pertanyaannya, mengapa Islam tidak mewajibkan sekaligus memerdekaan budak sebagai suatu yang wajib yang tidak bisa ditinggalkan orang Muslim?

Itu karena ketika Islam datang, budak-budak di tangan manusia. Oleh karena itu, tidak sepantasnya syariat Allah yang adil ini yang turun untuk menjaga kehidupan manusia, kehormatannya, dan hartanya, mewajibkan manusia keluar dari harta mereka secara sekaligus. Selain itu, terkadang pembebasan budak-budak itu tidak mendatangkan kemaslahatan, karena di antara para wanita, anak-anak bahkan laki-laki sekalipun ada yang tidak sanggup membiayai dirinya karena tidak mampu bekerja, atau karena tidak mengetahui cara-cara kerja. Dalam kondisi seperti itu, keberadaan budak bersama tuannya yang Muslim yang memberinya makan dari apa yang dimakan tuannya, memberinya pakaian dari yang dikenakan tuannya, dan tidak membebaninya dengan pekerjaan yang tidak mampu ia kerjakan adalah lebih baik daripada ia dijauhkan dari rumah yang berbuat baik kepadanya dan menyayanginya kepada mereka kemiskinan. (Abu Bakr Al-Jazairi, Minhajul Muslim)

Dengan demikian, adanya aturan perbudakan dalam Islam bukan untuk merendahkan dan menyiksa mereka, tetapi untuk melindungi kehidupan mereka dan membebaskan mereka dari perbudakan.
Untuk itu, haram hukumnya jika ada seorang Muslim yang "memperbudak" karyawan, buruh, pembantunya, dan kepada manusia seluruhnya dengan memberikan pekerjaan yang sangat berat dan bentuk penyiksaan lainnya. Sebab, jangankan kepada mereka yang jelas-jelas merdeka dari perbudakan, kepada seorang budak (bila masih ada) sekalipun, seorang Muslim tidak diperkenankan memperlakukan mereka secara tidak manusiawi.

Wallahu'alam.***

[Ditulis oleh H. MOCH HISYAM, Ketua DKM Al-Hikmah RW.07 Sarijadi, Bandung, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ranting Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Tulisan disalin dari Harian Umum "PIKIRAN RAKYAT" Edisi Jumat (Wage) 10 Mei 2013 / 29 Jumadil AKhir 1434 H. pada Kolom "RENUNGAN JUMAT."]

by
u-must-b-lucky

1 comments:

Anonymous said...

Mampir juga disini, Islam Menjawab Fitnah Perbudakan
http://www.bakatsuper.com/2016/10/menjawab-fitnah-perbudakan.html