Masyarakat miskin merupakan komunitas yang tidak bisa dipisahkan keberadaannya dalam rangka pembangunan bangsa dan negara. Dalam hadits Rasulullah SAW. bersabda, bahwa berdirinya negara atas dasar empat hal. Pertama karena ilmunya para ulama, yang kedua karena adilnya para pemimpin, yang ketiga karena dermawannya para orang kaya, dan yang keempat karena doanya fakir miskin.
Apa yang disumbangkan oleh orang miskin juga bukan hanya doa, tetapi juga tenaga. Inilah yang sangat dominan pada hari ini sehingga ada ungkapan mengatakan "tidak akan ada orang kaya bila tidak ada orang miskin". Apabila melihat realita yang ada, ungkapan itu tentu benar adanya.
Namun, apabila jumlah penduduk miskin dalam pertumbuhannya terjadi di atas batas toleransi, kemiskinan itu akan menjadi persoalan karena mereka akan menjadi beban bagi pemerintah dan negara. Orang-orang miskin atau orang-orang yang belum beruntung dalam hidup selalu menjadi fokus dan menjadi komoditas pembahasan dalam berbagai kesempatan, baik oleh pemerintah, swasta, maupun siapa pun, karena persoalan penanggulangan kemiskinan atau memotong siklus kemiskinan tidaklah mudah.
Apabila kita merujuk kepada dalil Al-Quran maupun hadits, senyatanya zakat adalah merupakan potensi dan peluang yang akan mampu menangani penanggulangan kemiskinan karena zakat adalah harta yang diperuntukkan untuk mengatasi hal tersebut itu.
Firman Allah SWT. di dalam surat at-Taubah : 60 yang menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat fakir dan miskin disebut lebih awal dari golongan lainnya. Demikian pula firman Allah dalam Al-Quran surat al-Ma`arij ayat 24 - 25 menyebutkan
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ
لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
"di antara harta mereka ada bagian untuk orang yang meminta dan ada bagian untuk orang yang belum beruntung"لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Sementara hadits Rasulullah SAW. menyebutkan, "zakat itu diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka". Hadits lainnya menyebutkan, "zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang berpuasa dan memberi makan orang miskin."
Dari ayat Al-Quran dan hadis di atas jelas mengisyaratkan bahwa zakat berfungsi untuk menanggulangi kemiskinan, baik itu zakat mal, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat profesi, zakat fitrah, maupun zakat lainnya. Dengan demikian, penunaian zakat oleh para muzakki senyatanya memiliki dua fungsi yaitu sebagai ibadah mahdhah dan sebagai ibadah sosial yang akan menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama.
Dalam pelaksanaannya zakat juga tidak hanya sekedar memberikan konsumsi dan memotong siklus kemiskinan dalam arti memberi manfaat bagi orang miskin, tetapi zakat juga akan memberikan dampak positif kepada para muzaki di antaranya zakat membersihkan dan menyucikan muzaki dari sifat bakhil dan individualistis.
Zakat juga akan berfungsi sebagai penumbuhan (ziyaadah) sehingga setiap orang yang taat membayarkan zakatnya maka hartanya akan terus bertambah.
Semoga Allah SWT. selalu melimpahkan rahmat serta rezeki yang halal bagi kita agar umat menjadi sejahtera.
[Ditulis oleh H. SUKMAWIJAYA, Bupati Sukabumi. Tulisan disalin dari Harian Umum "PIKIRAN RAKYAT" Edisi Sabtu (Kliwon) 4 September 2010 pada Kolom "RAMADAN KARIM"]
0 comments:
Post a Comment