Syukur alhamdulillah, berkat izin-Nya kita saat ini masih diberi kesempatan untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1431 H. Mudah-mudahan, puasa yang dijalani, mampu memberikan kegunaan praktis dalam membentuk pribadi, cara pandang dan semangat keagamaan yang baru, inovatif, kreatif, dan dapat diperbarui terus-menerus.
Salah satu bentuk ketakwaan yang menyempurnakan ibadah puasa kita adalah kewajiban membayar zakat. Syariat zakat diwajibkan oleh Allah SWT. bagi setiap orang Islam pria dan wanita yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana firman Allah SWT. dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 77,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
"Kerjakanlah salat dan tunaikanlah zakat."Hal ini mengandung makna, bahwa salat dan zakat merupakan suatu kesatuan yang utuh, orang yang tidak mau mengeluarkan zakat sama dengan menolak melakukan shalat, juga puasa atau ibadah haji bagi orang yang mampu.
Zakat kita yakini merupakan salah satu cara memberantas pandangan hidup yang materialistis. Dengan mengeluarkan zakat, kita dididik untuk menghilangkan pandangan bahwa harta menjadi tujuan dari hidup. Zakat membawa kesucian dari pemiliknya, suci dari sifat pemujaan, suci dari sifat rakus, dan suci dari sifat kikir. Zakat dapat berperan mempersempit jurang perbedaan ekonomi antara kaya dan miskin. Membayar zakat sebagai media pendidikan dalam mengembangkan kesalehan individu dan sosial.
Dalam konteks pemahaman demikian dan selaras dengan Visi Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi 2008-2003, "Dengan iman dan takwa mewujudkan pemerintahan yang amanah berparadigma surgawi menuju Kota Sukabumi yang cerdas, sehat dan sejahtera (dilandasi nilai filosofis sidik, amanah, fatonah, tablig)", dalam mengemban amanat masyarakat Kota Sukabumi yang berjumlah 282.367 jiwa dengan komposisi 90 persen beragama Islam, saya selaku Wali Kota senantiasa berupaya mengajak seluruh masyarakat yang "mampu" untuk membayar zakat, infak maupun sedekah. Saya meyakini zakat yang dikelola dengan tepat dapat memberdayakan kaum tak mampu secara produktif, bukan hanya bersifat konsumtif.
Sesuai aturan, pemanfaatan hasil zakat oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Sukabumi tetap diorientasikan kepada delapan ashnaf, yaitu fakir, miskin, amilin, mualaf, hamba sahaya, garimni, ibnu sabil, dan fisabilillah. Adapun untuk zakat profesi yang dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebanyak 35 persen hasilnya disetorkan ke BAZ Kota dan 65 persen dikelola oleh UPZ dengan pemanfaatan tetap mengacu kepada peruntukan delapan ashnaf.
Adalah sebuah harapan, bagaimana agar dari hasil zakat yang besar di negara kita dapat menumbuhkan kegiatan-kegiatan produktif yang memberdayakan kaum fakir dan miskin dan pada akhirnya mampu membalikan status mereka dari penerima zakat (mustahik) menjadi kaum pembayar zakat (muzaki).
Sebagai umat Islam, kita tentu tidak bisa tenang meratakan dahi di atas sajadah salat, sedangkan di sekitar kita ada tubuh-tubuh kuyu yang lapar dan kekurangan gizi. Kita akan teriris hati dalam gelimang harta sementara masih ada anak-anak yang tak mampu bersekolah, ada saudara kita menggelepar menunggu maut karena ketidakmampuan berobat, atau masih ada saudara kita yang menggadaikan iman demi sesuap nasi.
Semoga kita dapat menjadi hamba Allah SWT. yang takwa, yang mampu menjalani puasa Ramadhan dengan patuh terhadap syarat dan rukun yang telah ditetapkan.***
[Ditulis Oleh H. MOKH. MUSKLIH ABDUSSYUKUR, SH. MSi., Wali Kota Sukabumi. Tulisan disalin dari Harian Umum "PIKIRAN RAKYAT" Edisi Kamis (Pon) 2 September 2010 pada Kolom "RAMADAN KARIM"]
0 comments:
Post a Comment