ISLAM DAN KORUPSI

Korupsi merupakan masalah yang tidak ada habisnya diperbincangkan pada seluruh bangsa. Bukan karena sekadar iseng mengangkat tema pembicaraan mengenai korupsi, akan tetapi dikarenakan masalah kejahatan korupsi yang selalu hadir pada setiap persoalan bangsa di dunia khususnya di Indonesia.

Akhir-akhir ini pembicaraan seputar kejahatan korupsi menghangat kembali terkait terkuaknya skandal Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar 6,7 Triliun Rupiah. Angka yang tak sedikit dan cukup fantastis..!! namun ada problem lain yang lebih “memilukan” dari sekedar raibnya 6,7 Triliun Rupiah, yakni degradasi moral yang terjadi pada bangsa ini.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia merupakan negeri dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia. Namun perkara yang sangat dilematis tengah dihadapi bangsa ini, kejahatan korupsi subur disegala bidang dan lapisan masyarakat. Bahkan tidak tanggung-tanggung pejabat sekelas menteri agama-pun pernah ada yang terlibat dalam kasus korupsi. Dimana letak nilai-nilai Islam ? Apakah ajaran agama ini tidak mampu membendung perilaku umatnya agar meninggalkan perkara yang merusak tatanan sosial ?

Pertanyaan diatas tentu saja bernada skepstis !, kenapa ?, karena sangat jelas Islam dengan perilaku korupsi merupakan hal yang sangat bersebrangan. Dalam pandangan agama Islam sebagai agama Rahmatan Lil ‘Alamiin beranggapan bahwa diantara pondasi terpenting kehidupan yang aman dan pembangunan tatanan masyarakat yang tentram ialah terjaga dan terlindunginya harta. Diantara kebijaksanaan dan kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya ialah Dia menetapkan sanksi yang menjerakan bagi setiap pelaku maksiat yang merusak tatanan kehidupan manusia dan merusak keamanan harta mereka. Didalam Islam tindak kejahatan korupsi dikategorikan sama dengan pencurian. Islam dengan syariatnya dengan tegas dan terang mengharamkan perilaku kejahatan korupsi atau mencuri.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam bagi setiap pelaku tindak pidana pencurian dengan hukum potong tangan sebagaimana firman-Nya didalam Al-Qur’an :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)

Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam–pun bersabda :
Demi diriku yang berada ditangan-Nya, andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan kupotong tangannya. (HR. Ahmad, Muslim dan an-Nasa'i)

Maka tidak heran jika korupsi tumbuh subur di negeri ini. salah satu faktornya ialah hukum yang digunakan untuk menindak dan menangani perkara korupsi bukanlah hukum Islam yang memberi efek jera bagi pelakunya. Akan tetapi hukum Jahiliyah yang memang tidak memberikan konsekuensi jera bagi para pelaku korupsi. Syariat Islam tidak diberi ruang didalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS. Al-Maidah : 50)

Didalam aturan mencari rezeki, Islam telah memberikan aturan yang jelas yakni berupa firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (QS. Al-Baqarah : 172)

Rezeki yang halal dan baik ialah rezeki yang didapatkan dengan cara dan usaha yang baik pula, dan bukan dari hasil maksiat termasuk mencuri atau mengkorupsi.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar dari para koruptor di negeri ini adalah beragama Islam, mengerjakan shalat, puasa, bahkan hingga haji. Mereka tahu ajaran Islam akan tetapi mereka tidak faham akan ajaran Islam. Dalam sebuah hadits disebutkan :

وَعَنْ مُعَاوِيَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ يُرِدِ اَللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي اَلدِّينِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Mu'awiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah ia akan diberi pemahaman tentang agama." (Muttafaq Alaihi)

Bila baik dalam memahami dan mengamalkan agama ini, maka baik pula akhlak dan perilakunya. Kenyataan saat ini cukuplah bagi kita semakin yakin bahwa janji Allah pasti benar, mereka yang melakukan tindakan korupsi bukanlah orang-orang yang paham agama akan tetapi hanya tahu ajaran agama.Wallahu ‘alam Bish Shawab.

[Sumber tulisan : http://maulana2008.co.cc]

by
u-must-b-lucky

0 comments: