URGENSI ZAKAT

Ramadhan tahun ini akan segera usai. Puncak dari seluruh taqorrub selama Ramadhan itu harus kita lakukan pada sepuluh hari terakhir. Jadi keberhasilan dari ibadah puasa kita banyak ditentukan oleh aktivitas kita pada sepuluh hari terakhir. Sampai-sampai Rasulullah SAW., bahkan sejumlah istri beliau, secara khusus melakukan gerakan ibadah khusus di masjid yang kita kenal dengan istilah itikaf.

Seperti kita maklumi, sebagai penyempurna ibadah Ramadhan, kita punya kewajiban melaksanakan zakat fitrah sebagai salah satu di antara jenis ibadah amaliah atau ibadah harta kekayaan. Jadi Islam mengenal bermacam-macam ibadah maliah yakni ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian harta, salah satu di antaranya adalah zakat fitrah.

Zakat fitrah semula merupakan bagian dari ibadah amaliah konsumtif. Awal daripada target zakat fitrah itu adalah konsumtif. Memberi makanan pokok yang kemudian oleh para ulama ditoleransi dengan ijtihadnya, boleh diganti dengan uang. Akan tetapi, sebetulnya adalah makanan pokok, di Indonesia, beras misalnya.

Beberapa hal penting untuk dimantapkan agar zakat fitrah kita betul-betul sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Pertama, mengenai jumlah barangkali tak ada masalah yaitu seharga beras yang nasinya sehari-hari kita makan 3 1/3 liter atau sekitar 2,5 kg. untuk hati-hati silakan lebihkan sedikit.
Kedua, yang perlu menjadi perhatian kita mengenai waktu pelaksanaan.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah sampai kepada mustahik (yang berhak menerima zakat), itu pada tanggal 1 Syawal, sedangkan 1 Syawal itu mulai Maghrib sampai pelaksanaan shalat Ied. Kalau sampai zakat fitrah itu diberikan oleh muzakki kepada mustahik setelah pelaksanaan Ied, zakat fitrahnya tidak syah dan dinilai sebagai sedekah biasa.

Jadi, pertama, mengenai waktu jangan sampai diberikan beberapa hari sebelum Idulfitri. Kedua, jangan sampai waktunya dilaksanakan selelah pelaksanaan shalat Idulfitri. tetapi dibolehkan kita titip kepada panitia atau kepada seseorang karena kita mau pergi ke suatu tempat atau kita mungkin takut lupa, lantas dititipkan. Oleh lembaga atau pribadi yang dititipi itu kemudian diberikan pada saatnya.

Zakat fitrah ini dikatakan sebagai zakaaturro'syi, artinya zakat per kepala tidak ada nishabnya. Karena orang kaya dengan orang yang pas-pasan sepanjang tidak fakir dan miskin maka jumlahnya sama. Perlu dijelaskan bahwa muzaki tidak boleh menjadi mustahik karena berbeda dengan qurban.

Zakat, terutama zakat mal. Rasulullah SAW. mengingatkan bahwa zakaatul maal ada yang dikatakan berfungsi sebagai pembersih harta, selain juga pembersih hati tuthohhiruhum watuzaqqiihim bihaa. Jadi dengan berzakat, pertama, harta itu menjadi bersih dari hak-hak orang lain yang dititipkan oleh Allah kepada orang kaya. Kedua, bisa membersihkan hati dari penyakit tamak, rakus, kikir, dan kecemburuan sosial serta penyakit-penyakit hati lainnya.

Mengenai kewajiban zakat fitrah, sampai sekarang ini masih sangat perlu disosialisasikan sebab Al-Qur'an memerintahkan zakat itu hampir selalu bergandengan dengan perintah shalat. Ketika Allah menerangkan pentingnya shalat kemudian pentingnya zakat. Allah memerintahkan shalat, kemudian pentingnya zakat. Allah memuji orang yang shalat, memuji pula orang yang selalu zakat.

Mungkin lebih dari 80 kali dalam Al-Qur'anil karim, zakat dan shalat dijadikan dalam satu ayat. Jadi artinya digandengkan. Ini menunjukkan bahwa urgensi zakat sama dengan urgensi shalat. Abu Bakar Shiddiq yang biasanya kebijakan-kebijakannya selalu lunak, pada saat ada kasus sejumlah umat Islam yang rajin shalat tetapi tidak mau membayar zakat, kontan beliau melakukan sebuah sikap yang sangat keras dengan sumpah, "Demi Allah. Saksikan oleh kalian, demi Allah, saya akan berperang dengan orang-orang yang sudah rajin shalat, tetapi tidak mau membayar zakat." Mungkin karena kebijakan ini dan sikap Abu Bakar yang begitu tegas, mereka segera membayar zakat.

Dalam Al-Qur'an dikatakan bahwa zakat itu tidak diperintahkan kepada orang yang wajib zakat atau tidak diperintahkan kepada penguasa Muslim untuk mengambil zakat. "khudz min amwalihim." (Ambil itu zakat mereka dari orang-orang kaya itu).

Perintah itu ditujukan kepada para penguasa Muslim untuk turut campur, supaya memerintahkan kepada umat Islam yang wajib zakat mengeluarkan zakat. Allah SWT. berfirman dalam sebuah hadits qudsi. "Anfiq, unfiq." (Infakkan hartamu ! Keluarkan zakatmu ! Allah yang akan menggantinya.)

Barangsiapa yang membuka keran rezeki untuk kepentingan agama dan kemanusiaan. Allah akan membuka keran rezeki yang lebih besar, kontan di dunia sekarang. Nabi SAW. menyatakan, tidak akan berkurang harta karena sedekah dan zakat, dijamin tidak akan ada orang menjadi sengsara gara-gara infak dan zakat, tidak akan ada orang menjadi menderita gara-gara infak dan zakat. Barangsiapa yang memberikan infak atau zakat atau sedekah kepada orang yang memerlukannya, berarti dia lelah menghutangkan sesuatu kepada Allah. Allah yang bertanggung jawab untuk membayarnya. Begitu janji Allah di dalam Al-Qur'anul karim.

Mudah-mudahan kita semua dapat mengakhiri Ramadhan. Pertama, dengan membayar zakat. Kedua, bagi kita yang mungkin masih ada tanggungan wajib zakatiil maal, segeralah keluarkan. Karena Allah memberikan jaminan bahwa tidak akan ada orang miskin gara-gara zakat. Mudah-mudahan Allah SWT. senantiasa memberikan perlindungan dan bimbingan kepada kita. Amin.

Wallahu'alam bisshawab.***

[Ditulis oleh DEDY SUTRISNO AHMAD SHOLEH, Alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung & Aktivis beberapa masjid. Tulisan disalin dari Harian Umum "PIKIRAN RAKYAT" Edisi Jumat (Manis) 26 Agustus 2011 / 26 Ramadan 1432 H. pada Kolom "RENUNGAN JUMAT"]

by

u-must-b-lucky

0 comments: